Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Jaringan Antar Pulau

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial IN (46), saat digiring ke Polres Pamekasan.

Tersangka berinisial IN (46), saat digiring ke Polres Pamekasan.

JATIMRAYA.COM, Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kasat Binmas Polres Pamekasan, Kasihumas Polres Pamekasan, Kasipropam Polres Pamekasan, Kasiwas Polres Pamekasan serta KBO Satnarkoba Polres Pamekasan.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan Seorang warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria berinisial IN (46), diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB, di antara narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.

“Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” tegasnya.

“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0
Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya
Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura
Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan
Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon
Ribuan Masyarakat Ikuti HUT ke-14 Kabar Madura, Achsanul Qosasi: Semoga Kita Jadi Orang Pojur!
Pemkab Sidoarjo Genjot Revitalisasi TPS 3R untuk Kurangi Beban TPA Griyo Mulyo
BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Nalar Kritis di Era Industri 5.0

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:26 WIB

Mahasiswa UIN Madura Sukses Pentaskan Drama “HAH” Karya Putu Wijaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:24 WIB

Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:20 WIB

Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon

Berita Terbaru

Lifestyle

Seni Memecah Fokus: Kontra-Intelijen di Balik Gerakan Massa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:11 WIB

Lifestyle

Menafsirkan Ayat-ayat Al-Qur’an

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:12 WIB