JATIMRAYA.COM, Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kasat Binmas Polres Pamekasan, Kasihumas Polres Pamekasan, Kasipropam Polres Pamekasan, Kasiwas Polres Pamekasan serta KBO Satnarkoba Polres Pamekasan.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan Seorang warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria berinisial IN (46), diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.
Baca Juga:
Polres Pamekasan Kerahkan 447 Personil Gabungan Dukung Pengamanan Pemberangkatan Jamaah Haji
Maraknya Aksi Balap Liar, Personil Gabungan Polres Pamekasan Gelar Razia di Sejumlah Titik
Tunjukkan Dedikasi dan Prestasi Kerja Dengan Baik, Dua Personil Polri Naik Pangkat
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB, di antara narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.
“Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” tegasnya.
Baca Juga:
Polres Pamekasan Gelar Perkara Sengketa Tanah di Ditreskrimum Polda Jatim
Jelang Pemilu 2024, Kodim 0826 dan Polres Pamekasan Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Kapolres Pamekasan Jalin Sinergi Dengan Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan
“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.
Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (Andy Setiawan)***