Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Jaringan Antar Pulau

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial IN (46), saat digiring ke Polres Pamekasan.

Tersangka berinisial IN (46), saat digiring ke Polres Pamekasan.

JATIMRAYA.COM, Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kasat Binmas Polres Pamekasan, Kasihumas Polres Pamekasan, Kasipropam Polres Pamekasan, Kasiwas Polres Pamekasan serta KBO Satnarkoba Polres Pamekasan.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan Seorang warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria berinisial IN (46), diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB, di antara narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.

“Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” tegasnya.

“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Humas Polresta Sidoarjo Borong 2 Penghargaan di Rakernis Bidhumas Polda Jatim 2026
Ciptakan Pilkades Aman dan Damai, Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli Humanis
Dewan Kesenian Surabaya Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya
Polisi Patroli Objek Vital di Sidoarjo, Museum hingga Pusat Perbelanjaan Disisir
Menjelang Pelantikan PCNU Pamekasan, NU Didorong Adaptif di Era Digital
Jatim Open Woodball 2026 Resmi Dibuka di Sidoarjo, 400 Atlet Bertanding
Harga Terjangkau Sari Sari POP Siap Bidik Market Share Menengah Ke Bawah
Guru Besar UIN Madura: 1 Zulhijah 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Mei 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:59 WIB

Humas Polresta Sidoarjo Borong 2 Penghargaan di Rakernis Bidhumas Polda Jatim 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ciptakan Pilkades Aman dan Damai, Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli Humanis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:41 WIB

Dewan Kesenian Surabaya Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:16 WIB

Polisi Patroli Objek Vital di Sidoarjo, Museum hingga Pusat Perbelanjaan Disisir

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:00 WIB

Menjelang Pelantikan PCNU Pamekasan, NU Didorong Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru