Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Jaringan Antar Pulau

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial IN (46), saat digiring ke Polres Pamekasan.

Tersangka berinisial IN (46), saat digiring ke Polres Pamekasan.

JATIMRAYA.COM, Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kasat Binmas Polres Pamekasan, Kasihumas Polres Pamekasan, Kasipropam Polres Pamekasan, Kasiwas Polres Pamekasan serta KBO Satnarkoba Polres Pamekasan.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan Seorang warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria berinisial IN (46), diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB, di antara narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.

“Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” tegasnya.

“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

PWI Pamekasan dan Dinas Perpustakaan Teken MoU Perkuat Literasi di Era Digital
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya Radikalisme ke Pelajar SMA Wachid Hasyim 2
Polwan Polresta Sidoarjo Amankan CFD di Alun-Alun, Warga Beraktivitas dengan Nyaman
Polsek Taman Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako kepada Warga Tanjungsari
Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, PWI Jatim Gelar Doa Bersama
Patroli Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Imbau Warga Waspadai Gangguan Kamtibmas
Forkopimka Gedangan Kompak Olahraga Bersama, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMAN 3

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:59 WIB

PWI Pamekasan dan Dinas Perpustakaan Teken MoU Perkuat Literasi di Era Digital

Rabu, 16 September 2026 - 07:51 WIB

Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya Radikalisme ke Pelajar SMA Wachid Hasyim 2

Minggu, 13 September 2026 - 14:45 WIB

Polwan Polresta Sidoarjo Amankan CFD di Alun-Alun, Warga Beraktivitas dengan Nyaman

Sabtu, 12 September 2026 - 19:20 WIB

Polsek Taman Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako kepada Warga Tanjungsari

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, PWI Jatim Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru