JATIMRAYA.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan.
Atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Sentranews.com, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ari Yusuf Amir.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.
Terkait dengan praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” urainya.
Menurutnya, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal.
Seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
Serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Baca Juga:
Bidik Pendapatan Rp42,5 Miliar, PT Loka Refractories Garap Serius Pasar Magnesia
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.















