Prosedur, Kompromi, dan Matinya Nalar Kritis

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hadipras

JATIMRAYA.COM – Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tersedot oleh drama hukum yang melibatkan tokoh-tokoh vokal dan otoritas kekuasaan.

Fenomena di mana para pengkritik tajam tiba-tiba memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) memicu diskusi hangat dan refleksi mendalam: “Apakah ini sebuah kemenangan nurani, ataukah cermin dari realitas politik pragmatis di mana hukum hanya menjadi bidak catur”.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara ideal, kita mengenal konsep ‘Nomokrasi’ atau kedaulatan hukum, dimana prosedur diikuti secara kaku di atas kertas sebagai jalan tunggal menuju kebenaran materiil.

Namun, dalam sosiologi hukum, kita sering melihat adanya “dua jalur” yang berjalan paralel. Jalur pertama adalah jalur prosedural yang tampak di permukaan, seperti pelaporan, pemeriksaan saksi, dan administrasi peradilan.

Jalur kedua adalah jalur ‘tertutup’ yang konon sering berupa penekanan (blackmail) yang terjadi di ruang-ruang gelap kekuasaan.

Disini, instrumen hukum sering kali mengalami pergeseran fungsi; dari alat mencari keadilan menjadi alat posisi tawar (bargaining power).

Literatur ilmu politik menyebut fenomena ini sebagai ‘Politik Klientelisme’, dimana pihak yang memiliki sumber daya (uang dan jabatan) menawarkan penghentian tuntutan hukum sebagai imbalan atas loyalitas atau penghentian perlawanan.

Salah satu instrumen paling efektif dalam jalur penekanan ini adalah pola ‘Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)’. Ketika seorang penggugat atau aktivis tiba-tiba berbalik menjadi pihak yang dilaporkan atas kasus lain, hal ini menciptakan asimetri yang luar biasa.

Dampaknya terhadap dunia aktivisme sangat destruktif. Pertama, ia menciptakan ‘Efek Getar (Chilling Effect)’, sebuah ketakutan sistemik yang membuat masyarakat sipil lainnya berpikir beribu kali sebelum bersuara karena melihat risiko “dikriminalisasi balik” yang begitu nyata.

Kedua, terjadi ‘Delegitimasi Moral’. Saat seorang aktivis akhirnya memilih berkompromi, baik karena tekanan ekonomi maupun ancaman penjara, publik cenderung menjatuhkan vonis sosial yang pahit.

Hal ini tidak hanya menghancurkan reputasi personal sang tokoh, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap narasi perjuangan itu sendiri.

Mekanisme ‘Restorative Justice’ sejatinya lahir sebagai inovasi mulia untuk memulihkan hubungan sosial. Namun, objektivitas publik diuji ketika RJ diterapkan pada kasus dengan dimensi kepentingan politik yang kental.

Ada garis tipis yang memisahkan antara “perdamaian yang tulus” dengan “penyerahan diri politik.” Bagi aktivis yang mengalami kelelahan mental (burnout) dan keterbatasan finansial, tawaran damai sering kali menjadi satu-satunya jalan keluar untuk bertahan hidup.

Kita harus menyadari bahwa memegang idealisme di tengah kepungan mesin kekuasaan yang memiliki “napas logistik” tak terbatas adalah perjuangan yang sangat sunyi dan melelahkan.

Masyarakat diharapkan tidak terjebak pada polarisasi yang dangkal. Penting bagi publik untuk memahami bahwa hukum sering kali tidak steril dari kepentingan ekonomi-politik.

Kita harus mampu membedakan antara ‘Kepastian Hukum’ (di mana kasus dianggap selesai secara administratif) dengan ‘Kebenaran Materiil’ yang mungkin masih terkunci rapat di balik pintu tertutup.

Penegak hukum memikul tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa prosedur hukum bukan sekedar “meja perundingan” bagi mereka yang mampu membeli waktu dan narasi.

Kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan lainnya adalah laboratorium hidup bagi demokrasi kita. Di satu sisi, kita melihat perjuangan untuk transparansi; disisi lain, kita melihat bekerjanya mesin kekuasaan yang sangat efisien dan sistematis.

Mungkin kita memang sedang berada pada suatu zaman dimana memegang kebenaran saja tidak lagi cukup.

Kita harus mafhum bahwa para pemegang uang dan kekuasaan memiliki napas yang jauh lebih panjang untuk mendikte alur cerita.

Barangkali, sudah menjadi suratan zaman bahwa mereka sulit ditandingi oleh nalar sehat sekalipun. Sebab, bukankah konon katanya kebenaran akan selalu menjadi pemenang—setidaknya di dalam buku pelajaran sekolah dan pidato-pidato seremonial yang menghibur?

Pada akhirnya, kita mungkin harus berlapang dada menerima kenyataan bahwa dalam panggung dunia yang serba transaksional ini, kebenaran sering kali hanyalah sebuah ilusi yang dipajang di etalase, sementara transaksi asli terjadi di gudang belakang.

Dibawah bayang-bayang kekuasaan yang absolut, keadilan bukan lagi dicari melalui palu hakim, melainkan melalui negosiasi angka dan jaminan keamanan.

Barangkali benar kata pepatah lama, bahwa kebenaran memang akan menang—tetapi biasanya ia hanya menang dalam urusan kesabaran, sementara kemenangan yang nyata dan berwujud tetap menjadi milik mereka yang memegang kunci brankas dan tongkat komando.

Berita Terkait

Kiamat Sektor Industri Padat Karya
Menyulam Kembali Kelas Menengah yang Robek
Lik Darkup
Tumbal Demi Muara
Surat Jamuan Hidangan (Al-Maidah)
“Indonesia Kita Hari Ini”
Launching Akun Instagram @POV_Varises Mendukung Medical Tourism Indonesia sebagai Strategi Digital Varises Indonesia
Aston Sidoarjo Jadi Pelopor Garden Wedding di Sidoarjo, Tawarkan Paket Mulai Rp57 Juta

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:44 WIB

Kiamat Sektor Industri Padat Karya

Jumat, 24 April 2026 - 13:09 WIB

Lik Darkup

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WIB

Tumbal Demi Muara

Jumat, 24 April 2026 - 05:38 WIB

Surat Jamuan Hidangan (Al-Maidah)

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

“Indonesia Kita Hari Ini”

Berita Terbaru

Lifestyle

Kiamat Sektor Industri Padat Karya

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:44 WIB