Terkait Reklame Djarum Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Satpol PP Pamekasan Siap Membongkar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Pamekasan saat kasih sticker pelanggaran di reklame rokok yang tidak berizin.

Satpol PP Pamekasan saat kasih sticker pelanggaran di reklame rokok yang tidak berizin.

JATIMRAYA.COM, Terkait reklame rokok Djarum yang diduga tidak mengantongi izin dan langgar Perbup, Famas, BMM dan SPMP menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Pamekasan, Kamis (12/10/2023).

Dari hasil audiensi tersebut, pihak pegiat sosial menekan penegak perda segera melakukan pembongkaran atas reklame yang melanggar, khususnya reklame yang berbau zat adiktif.

Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan, Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian”. Tuturnya

Selain itu, Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

“Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang, kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok”. Tegas Suja’i mantan aktivis PMII Pamekasan.

Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

“Logikanya sebelum memasang itu harus ada idzin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar”. Tegasnya saat diruangan Audiensi. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Piala PWI Tuban Esport Season III Diikuti Lebih Banyak Peserta, DPRD Beri Dukungan
DPPP Sidoarjo Gelar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan
Turunkan 20 Atlet, Senam Sidoarjo Koleksi 9 Medali di Kejurprov Jatim
Bupati Subandi Apresiasi Jargas, Pengeluaran Gas Warga Bisa Turun hingga Setengah
Polsek Krian Tangani Kebakaran Gudang Rongsokan di Barengkrajan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Taman dan Petani Panen 13 Ton Jagung
Cegah Banjir, Polsek Tulangan Bersama Pelajar dan Sungai Watch Bersihkan Sungai
Peduli Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Krian Gelar Doa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Piala PWI Tuban Esport Season III Diikuti Lebih Banyak Peserta, DPRD Beri Dukungan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:01 WIB

DPPP Sidoarjo Gelar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:54 WIB

Turunkan 20 Atlet, Senam Sidoarjo Koleksi 9 Medali di Kejurprov Jatim

Sabtu, 19 September 2026 - 16:29 WIB

Bupati Subandi Apresiasi Jargas, Pengeluaran Gas Warga Bisa Turun hingga Setengah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:22 WIB

Polsek Krian Tangani Kebakaran Gudang Rongsokan di Barengkrajan

Berita Terbaru

Lifestyle

Badan sebagai Rumah Ruh dan Jalan Menuju Fana’ul-Fana’

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:32 WIB