Terkait Reklame Djarum Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Satpol PP Pamekasan Siap Membongkar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Pamekasan saat kasih sticker pelanggaran di reklame rokok yang tidak berizin.

Satpol PP Pamekasan saat kasih sticker pelanggaran di reklame rokok yang tidak berizin.

JATIMRAYA.COM, Terkait reklame rokok Djarum yang diduga tidak mengantongi izin dan langgar Perbup, Famas, BMM dan SPMP menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Pamekasan, Kamis (12/10/2023).

Dari hasil audiensi tersebut, pihak pegiat sosial menekan penegak perda segera melakukan pembongkaran atas reklame yang melanggar, khususnya reklame yang berbau zat adiktif.

Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan, Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian”. Tuturnya

Selain itu, Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

“Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang, kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok”. Tegas Suja’i mantan aktivis PMII Pamekasan.

Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

“Logikanya sebelum memasang itu harus ada idzin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar”. Tegasnya saat diruangan Audiensi. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Dari Loper Koran ke Tanah Suci, Perjalanan Haji Syaiful Anam Mengharukan
RSUD Dolopo Luncurkan Mobil Jawara, Layanan Antar Pasien Pulang Gratis
Di Hadapan Ulama dan Relawan, Anies Baswedan Tegaskan Perjuangan Belum Selesai
UMKM Sidoarjo Kurang Diminati, Bupati Subandi Minta Sekolah Berpihak pada Produk Lokal
Pelajar SMKN di Magetan Tewas di Sungai Ngujur, Diduga Terjerat Hutang Judi Online
The Creative Expedition Behind the Series: SMP Al Muslim Jawa Timur Eksplorasi Animasi dan Dubbing di Mocca Studio
Sidoarjo Jadi Pusat Transformasi AI, Garuda AI Summit 2026 Libatkan ASN dan UMKM
BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIB

Dari Loper Koran ke Tanah Suci, Perjalanan Haji Syaiful Anam Mengharukan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

RSUD Dolopo Luncurkan Mobil Jawara, Layanan Antar Pasien Pulang Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:20 WIB

Di Hadapan Ulama dan Relawan, Anies Baswedan Tegaskan Perjuangan Belum Selesai

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

UMKM Sidoarjo Kurang Diminati, Bupati Subandi Minta Sekolah Berpihak pada Produk Lokal

Jumat, 24 April 2026 - 05:53 WIB

Pelajar SMKN di Magetan Tewas di Sungai Ngujur, Diduga Terjerat Hutang Judi Online

Berita Terbaru