Demonstran Beri Penjelasan Sikap Penolakan dari Putusan MK hingga Konflik Agraria

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstran memberikan penjelasan usai demo di depan DPRD Jatim, Surabaya

Demonstran memberikan penjelasan usai demo di depan DPRD Jatim, Surabaya

JATIMRAYA.COM, Pernyataan sikap yang dilakukan oleh persatuan aliansi mahasiswa pada Senin siang (16/10) di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur berlangsung menggebu-gebu.

Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa baru-baru ini menyoroti penolakan keras mereka terhadap ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) yang mengatur pemilu khususnya pada usia calon legislatif.

Para mahasiswa demo menilai peraturan yang akan direvisi tersebut justru akan membentuk ‘Dinasti Politik’ yang berakar pada Presiden RI Jokowidodo sebab keturunannya menempati posisi politik strategis terutama Kaesang Pangarep sebagai ketum PSI yang baru.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinasti politik mengacu pada tren kandidat dari keluarga yang sama memasuki arena politik. Fenomena ini dapat dilihat sebagai suatu rezim atau garis keturunan kekuasaan politik yang berlangsung dari generasi ke generasi, dengan satu keluarga atau kerabat dekat yang mendominasi lanskap politik. Munculnya dinasti politik dapat dikaitkan dengan kuatnya minat terhadap politik dalam keluarga, sehingga menyebabkan perebutan kekuasaan secara terus menerus. Penting untuk dicatat bahwa orientasi dinasti politik ini sering kali berpusat pada perolehan dan mempertahankan kekuasaan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keberagaman dalam sistem politik, karena hal ini dapat membatasi peluang bagi suara-suara baru dan perspektif baru untuk memasuki arena politik.

Para demonstran menjelaskan bahaya dinasti politik terletak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan berlanjutnya kendali satu keluarga terhadap pemerintahan. Ketika kekuasaan politik terkonsentrasi pada suatu keluarga tertentu, hal ini membatasi peluang bagi suara-suara baru dan segar untuk memasuki arena politik, sehingga menghambat proses demokrasi. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya keragaman ide dan perspektif, sehingga menghasilkan kebijakan yang mungkin tidak sepenuhnya mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.

Selain itu, dinasti politik dapat melahirkan korupsi dan nepotisme, karena anggota keluarga dapat menggunakan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri dan kerabat mereka daripada melayani kepentingan publik. Hal ini dapat merusak kepercayaan terhadap pemerintah dan mengikis legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi bahaya yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan memastikan sistem politik yang lebih inklusif dan akuntabel.

Mereka juga menyoroti konflik agraria pada era kepemimpinan Presiden Jokowi atas sikap represif dari pihak aparat yang selalu terjadi khususnya seperti masyarakat Rempang dan yang terbaru kali ini dk daerah Seruyan

Kontroversi belakangan ini seputar batasan usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya terselesaikan melalui proses hukum. Hal ini bermula dari petisi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa hukum Universitas Negeri Surakarta. Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah dipertimbangkan secara matang oleh Pengadilan dan telah diambil keputusan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan khusus mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang direvisi. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam memperjelas persyaratan usia bagi mereka yang mencari posisi tertinggi di pemerintahan.

MK menyatakan keputusannya terkait batasan usia 40 tahun kebawah diperbolehkan untuk dijadikan sebagai calon legislatif dengan catatan sudah memiliki pengalaman jabatan. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji
Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional
Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo
24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas
Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah
SMKN 1 Jenangan Ponorogo Borong 4 Emas di LKS Jatim 2026
Bedah Buku “Langkah Sunyi Menuju Puncak”, Akhmad Munir Beberkan Perjalanan Karier
BRI Gelar Youth Champions League 2026 di Surabaya, Bidik Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:58 WIB

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WIB

Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 08:52 WIB

24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

SMKN 1 Jenangan Ponorogo Borong 4 Emas di LKS Jatim 2026

Berita Terbaru