Demonstran Beri Penjelasan Sikap Penolakan dari Putusan MK hingga Konflik Agraria

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstran memberikan penjelasan usai demo di depan DPRD Jatim, Surabaya

Demonstran memberikan penjelasan usai demo di depan DPRD Jatim, Surabaya

JATIMRAYA.COM, Pernyataan sikap yang dilakukan oleh persatuan aliansi mahasiswa pada Senin siang (16/10) di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur berlangsung menggebu-gebu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa baru-baru ini menyoroti penolakan keras mereka terhadap ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) yang mengatur pemilu khususnya pada usia calon legislatif.

Para mahasiswa demo menilai peraturan yang akan direvisi tersebut justru akan membentuk ‘Dinasti Politik’ yang berakar pada Presiden RI Jokowidodo sebab keturunannya menempati posisi politik strategis terutama Kaesang Pangarep sebagai ketum PSI yang baru.

Dinasti politik mengacu pada tren kandidat dari keluarga yang sama memasuki arena politik. Fenomena ini dapat dilihat sebagai suatu rezim atau garis keturunan kekuasaan politik yang berlangsung dari generasi ke generasi, dengan satu keluarga atau kerabat dekat yang mendominasi lanskap politik. Munculnya dinasti politik dapat dikaitkan dengan kuatnya minat terhadap politik dalam keluarga, sehingga menyebabkan perebutan kekuasaan secara terus menerus. Penting untuk dicatat bahwa orientasi dinasti politik ini sering kali berpusat pada perolehan dan mempertahankan kekuasaan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keberagaman dalam sistem politik, karena hal ini dapat membatasi peluang bagi suara-suara baru dan perspektif baru untuk memasuki arena politik.

Para demonstran menjelaskan bahaya dinasti politik terletak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan berlanjutnya kendali satu keluarga terhadap pemerintahan. Ketika kekuasaan politik terkonsentrasi pada suatu keluarga tertentu, hal ini membatasi peluang bagi suara-suara baru dan segar untuk memasuki arena politik, sehingga menghambat proses demokrasi. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya keragaman ide dan perspektif, sehingga menghasilkan kebijakan yang mungkin tidak sepenuhnya mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.

Selain itu, dinasti politik dapat melahirkan korupsi dan nepotisme, karena anggota keluarga dapat menggunakan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri dan kerabat mereka daripada melayani kepentingan publik. Hal ini dapat merusak kepercayaan terhadap pemerintah dan mengikis legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi bahaya yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan memastikan sistem politik yang lebih inklusif dan akuntabel.

Mereka juga menyoroti konflik agraria pada era kepemimpinan Presiden Jokowi atas sikap represif dari pihak aparat yang selalu terjadi khususnya seperti masyarakat Rempang dan yang terbaru kali ini dk daerah Seruyan

Kontroversi belakangan ini seputar batasan usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya terselesaikan melalui proses hukum. Hal ini bermula dari petisi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa hukum Universitas Negeri Surakarta. Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah dipertimbangkan secara matang oleh Pengadilan dan telah diambil keputusan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan khusus mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang direvisi. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam memperjelas persyaratan usia bagi mereka yang mencari posisi tertinggi di pemerintahan.

MK menyatakan keputusannya terkait batasan usia 40 tahun kebawah diperbolehkan untuk dijadikan sebagai calon legislatif dengan catatan sudah memiliki pengalaman jabatan. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Kebakaran Hebohkan Warga, Rumah di Dekat RSUD dr. Soedono Madiun Ludes Terbakar
Bencana Tahun 2024 di Dominasi Angin Puting Beliung dari 33 Kejadian 
BAZNAS Sampang Rayakan HUT Ke-24  Dengan Santunan Anak Yatim & Tabur Bantuan
Perumda Tugu Tirta Kota Malang Gandeng BTN untuk Tingkatkan Pelanggan dan Layanan
Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL: “Perlindungan Pers adalah Harga Mati”
Membawa Spirit Persatuan, Hairul Anam Kembali Terpilih sebagai Ketua PWI Pamekasan 2025-2028
Kapolres Sumenep Apresiasi 28 Personel Berprestasi dengan Piagam Penghargaan
Jaga Kepercayaan Pemerintah dan Masyarakat, UD. Usaha Tani Konsisten Terapkan E-RDKK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:06 WIB

Kebakaran Hebohkan Warga, Rumah di Dekat RSUD dr. Soedono Madiun Ludes Terbakar

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:50 WIB

Bencana Tahun 2024 di Dominasi Angin Puting Beliung dari 33 Kejadian 

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:39 WIB

BAZNAS Sampang Rayakan HUT Ke-24  Dengan Santunan Anak Yatim & Tabur Bantuan

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:40 WIB

Perumda Tugu Tirta Kota Malang Gandeng BTN untuk Tingkatkan Pelanggan dan Layanan

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:06 WIB

Membawa Spirit Persatuan, Hairul Anam Kembali Terpilih sebagai Ketua PWI Pamekasan 2025-2028

Senin, 20 Januari 2025 - 12:58 WIB

Kapolres Sumenep Apresiasi 28 Personel Berprestasi dengan Piagam Penghargaan

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:20 WIB

Jaga Kepercayaan Pemerintah dan Masyarakat, UD. Usaha Tani Konsisten Terapkan E-RDKK

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:21 WIB

Pepeng Putra Wirawan Dipilih Kembali Sebagai Ketua PSMTI Jawa Timur untuk Periode Masa Bakti 2025 – 2029

Berita Terbaru