Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kamar Kos Berhasil Diungkap Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing interogasi pelaku terkait motif bunuh Ibu dan Bayi di Kamar kos di Sukodono, Jumat (28/6/2024). 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing interogasi pelaku terkait motif bunuh Ibu dan Bayi di Kamar kos di Sukodono, Jumat (28/6/2024). 

JATIMRAYA.COM – Kasus penemuan ibu dan bayinya yang meninggal dunia di kamar kos di Sukodono, Sidoarjo berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang 24 jam satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap sebelum kabur ke luar kota.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dihadapan awak media, Jumat (28/6/2024).  Pelaku adalah NM tinggal di wilayah Tanggulangin sebagai kekasih dari korban I.

“Pelaku NM, kami tangkap kurang dari 24 jam penemuan korban. Ia juga hendak kabur luar kota bersama barang bukti yang dibawanya yakni sepeda motor korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan olah TKP dan hasil otopsi, penyebab kematian ibu dan bayi tersebut akibat tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban hingga mengalami pembusukan lanjut. Hasilnya pelaku telah melakukan kekerasan tumpul pada rahim atas ibu dan menutup saluran nafas bayi yang baru lahir hingga mengakibatkan meninggal.

Untuk motif NM tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu dan bayinya, karena ia tidak mau bertanggung jawab korban telah mengandung. Sebab itu, di saat usia kandungan 9 bulan atau saat kejadian terjadi cekcok di kamar kos korban hingga pelaku tega menutup saluran nafas bayi dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain.

Akibat perbuatan yang dilakukan NM, kini dihadapkan pada ancaman pasal berlapis. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.

23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa
Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak
Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta
Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!
Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda
Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Flyover Gedangan Segera Dibangun, Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp400 Miliar Ganti Rugi Lahan
PWI Pamekasan Fasilitasi Dialog Konstruktif Cari Solusi Krisis Jabatan Definitif Pemkab

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:47 WIB

Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda

Senin, 20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Berita Terbaru