Oleh: Hadipras
JATIMRAYA.COM – Perjalanan kebijakan pembangunan Indonesia selama beberapa dekade tampaknya sedang menagih tebusan setimpal. Akibat arah pembangunan yang lama melenceng—terlalu asyik memanjakan eksportir tanpa memperkuat fondasi finansial domestik—kondisi ekonomi dan sosial kita kini berada di titik yang amat sulit. Rupiah megap-megap, likuiditas dalam negeri kering, sementara kekayaan alam terus dikuras keluar. Dalam situasi terjepit ini, pemerintah mengambil langkah nekat: memberlakukan kewajiban repatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) per 1 Juni 2026.
Kebijakan ini, jika dilihat dari kacamata sosiopolitis saat ini, ibarat memegang telur. Terlalu keras digenggam ia akan pecah, terlalu longgar dilepas ia akan lepas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di satu sisi, niat makroekonominya terdengar mulia: memperkuat otot cadangan devisa, menyuntik likuiditas perbankan yang seret, dan menstabilkan rupiah. Namun di sisi mikro, kebijakan ini adalah hantaman godam bagi arus kas pelaku usaha. Memaksa sektor nonmigas mengunci dana 100% selama 12 bulan di bank domestik adalah bentuk pemangkasan fleksibilitas bisnis yang ekstrem. Pengusaha kehilangan kendali atas uangnya sendiri untuk membayar utang valas, membeli bahan baku global, atau membagikan dividen.
Politik Manuver ala MotoGP
Mengapa kebijakan berisiko tinggi ini dipaksakan meluncur sekarang? Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari syahwat politik dan persaingan kekuasaan yang makin hari makin ‘kanibal’. Di tengah tensi politik yang saling menjegal, penguasa membutuhkan panggung pembuktian yang instan dan populis. Mereka butuh amunisi ekonomi untuk mengamankan stabilitas jangka pendek demi melanggengkan pengaruh.
Akibatnya, kebijakan ini diambil layaknya aksi pembalap MotoGP yang nekat menyalip di tikungan tajam secara brutal. Demi merebut posisi terdepan, sasis motor sengaja disenggolkan ke jalur pembalap lain, mengabaikan segala risiko kecelakaan fatal. Ini adalah *’ast time panic’—kepanikan di detik-detik terakhir demi mempertahankan ego kekuasaan, tanpa memedulikan apakah sirkuit investasi kita akan porak-poranda setelahnya.
Surat keluhan resmi dari Kamar Dagang China (CCCI) kepada Presiden Prabowo adalah alarm nyata bahwa senggolan brutal ini mulai memicu benturan. Investor asing merespons bukan dengan tunduk, melainkan dengan kalkulasi rasional untuk bertahan hidup.
Siasat Makloon: Ketika Aturan Dipatahkan Rekayasa Hukum
Ketika pemerintah menggenggam terlalu keras, korporasi global tidak akan tinggal diam membiarkan likuiditas mereka mati. Mereka akan melakukan “rekayasa struktural” yang cerdas sekaligus mematikan bagi efektivitas aturan ini, salah satunya melalui skema ‘Toll Manufacturing atau Makloon Internasional.
Di sinilah letak ironi yang jarang dipahami publik: bahan baku berupa batu bara atau bijih nikel memang dikeruk dari tanah konsesi di Indonesia dan fisiknya dikapalkan keluar dari pelabuhan kita. Namun, melalui permainan hukum di atas kertas, kepemilikan komoditas mentah itu sudah “dijual putus” sejak di mulut tambang kepada perusahaan induk mereka di Singapura atau China.
Akibatnya, pabrik smelter di dalam negeri diturunkan pangkatnya menjadi sekedar “tukang jahit”. Mereka tidak lagi tercatat mengekspor produk bernilai tinggi. Pendapatan miliaran dolar hasil penjualan di pasar global langsung masuk ke rekening sang Induk di luar negeri. Yang mendarat di Indonesia hanyalah remah-remah berupa ‘toll fee’—ongkos jasa olah yang nilainya sangat kecil hanya untuk menutup biaya operasional pabrik. Otomatis, devisa yang wajib direpatriasi menyusut drastis. Macan regulasi 100% milik pemerintah pun seketika ompong oleh trik legal ini.
Selain skema makloon, korporasi juga punya pintu belakang lain:
Pertama, Praktik Transfer Pricing. Sengaja menjual produk dengan harga sangat murah ke afiliasi di luar negeri, sehingga nilai ekspor yang dilaporkan ke Bea Cukai menyusut.
Kedua, Manipulasi Celah Bilateral. Memanfaatkan pengecualian negara mitra sebagai jalur tikus untuk melarikan devisa secara sah.
Diskriminasi aturan antara sektor migas (yang diberi kelonggaran retensi 30% selama 3 bulan) dan nonmigas (100% selama 12 bulan) justru menegaskan ketakutan pemerintah sendiri. Pemerintah tahu, jika mereka nekat menyenggol raksasa migas sekeras mereka menyenggol pengusaha batu bara atau nikel, para investor global itu akan langsung angkat kaki dan memicu krisis energi nasional.
Kesimpulan
Kebijakan repatriasi 100% DHE SDA ini adalah pertaruhan di ujung tanduk. Alih-alih menjadi pahlawan penyelamat rupiah, manuver ekstrem ini berpotensi menjadi blunder yang mengusir investasi jangka panjang dan merusak iklim hilirisasi yang sedang digadang-gadang.
Jika pemerintah gagal menyediakan insentif suku bunga yang kompetitif dan mekanisme pengawasan yang mampu mengendus akal-akalan hukum seperti skema makloon ini, “telur” ekonomi yang sedang digenggam ini akan pecah di tangan sendiri. Aksi menyalip brutal di tikungan demi syahwat politik sesaat ini berisiko berakhir di pembatas jalan: kecelakaan fatal di mana kekuasaan gagal diamankan, dan ekonomi nasional terkapar kekurangan modal.













