JATIMRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan meminta pemilik dan pengelola karaoke dan tempat hiburan untuk tutup selama bulan puasa atau Ramadhan 1445 H.
Surat edaran tersebut menyebutkan, penutupan dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. “Kepada pemilik dan penanggung jawab atau pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya diminta untuk menutup sementara tempat usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H,” kata Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Pol PP) Pamekasan M Yusuf W Senin (18/3/2024).
Imbauan juga ditujukan kepada pemilik rumah makan, café, rumah makan siap saji, warung, lesehan, dan sejenisnya untuk menutup sementara kegiatannya pada pagi sampai siang hari, dan dapat melayani pembeli pada pukul 15.30 sampai buka puasa, ujarnya.
Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah diminta untuk tetap mempertimbangkan waktu, situasi, serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan menyesuaikan volume suara. Kemudian, untuk menjaga ketertiban, dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan atau benda sejenisnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sidoarjo Undang Awak Media dan LSM untuk Buka Bersama di Perumahan Puri Indah
Polsek Gedangan Bagi Takjil dan Beri Himbauan Berlalu Lintas
Didesa Kadur Pamekasan Terjadi Semburan Air Setinggi 15 Meter saat Gali Sumur Bor
Masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa juga diminta untuk memanfaatkan momentum bulan puasa ini untuk meningkatkan kualitas keimanan dengan melakukan ibadah wajib dan sunnah secara rutin, serta melaksanakan ibadah-ibadah khusus bulan Ramadhan, seperti Shalat Tarawih, Tilawah Qur’an dan Tadarus, shalat fardu berjama’ah, dan lainnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama dan meningkatkan kesadaran hidup dalam berbangsa dan bernegara dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan dan ketentraman. (Andy Setiawan)***