Ramadan 1445 H, Satpol PP Pamekasan Himbau Pemilik Karaoke untuk Tutup Sementara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Pamekasan beri himbauan kepada salah satu cafe di Pamekasan.

Satpol PP Pamekasan beri himbauan kepada salah satu cafe di Pamekasan.

JATIMRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan meminta pemilik dan pengelola karaoke dan tempat hiburan untuk tutup selama bulan puasa atau Ramadhan 1445 H.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penutupan dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. “Kepada pemilik dan penanggung jawab atau pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya diminta untuk menutup sementara tempat usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H,” kata Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Pol PP) Pamekasan M Yusuf W Senin (18/3/2024).

Imbauan juga ditujukan kepada pemilik rumah makan, café, rumah makan siap saji, warung, lesehan, dan sejenisnya untuk menutup sementara kegiatannya pada pagi sampai siang hari, dan dapat melayani pembeli pada pukul 15.30 sampai buka puasa, ujarnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah diminta untuk tetap mempertimbangkan waktu, situasi, serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan menyesuaikan volume suara. Kemudian, untuk menjaga ketertiban, dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan atau benda sejenisnya.

Masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa juga diminta untuk memanfaatkan momentum bulan puasa ini untuk meningkatkan kualitas keimanan dengan melakukan ibadah wajib dan sunnah secara rutin, serta melaksanakan ibadah-ibadah khusus bulan Ramadhan, seperti Shalat Tarawih, Tilawah Qur’an dan Tadarus, shalat fardu berjama’ah, dan lainnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama dan meningkatkan kesadaran hidup dalam berbangsa dan bernegara dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan dan ketentraman. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Pemkab Sidoarjo Tertibkan 21 Bangunan Liar di Eks Lokalisasi Krengseng Krian
Wabup Mimik Ingatkan Bahaya HIV, Narkoba dan Miras! “Laporkan Kalau Ada di Lingkungan Anda”
Dialog Kebangsaan Jatim Perkuat Bhinneka Tunggal Ika, Kapolda Minta Warga Tak Percaya Hoaks
Konferensi PWI Lamongan Tetapkan Kadam Mustoko sebagai Ketua Periode 2026–2029
Pos Palang Pintu Desa Gelam Candi Sidoarjo Resmi Beroperasi, Warga Kini Lebih Aman Melintas
Kapolresta Sidoarjo Masuk Finalis Tiga Besar Polisi Inovatif Hoegeng Awards 2026
IKPI Sidoarjo Targetkan Rekor MURI Lewat Jalan Sehat Serentak HUT ke-61
BNNK dan Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-emak Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Tertibkan 21 Bangunan Liar di Eks Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Wabup Mimik Ingatkan Bahaya HIV, Narkoba dan Miras! “Laporkan Kalau Ada di Lingkungan Anda”

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Dialog Kebangsaan Jatim Perkuat Bhinneka Tunggal Ika, Kapolda Minta Warga Tak Percaya Hoaks

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Konferensi PWI Lamongan Tetapkan Kadam Mustoko sebagai Ketua Periode 2026–2029

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Pos Palang Pintu Desa Gelam Candi Sidoarjo Resmi Beroperasi, Warga Kini Lebih Aman Melintas

Berita Terbaru