Terkait Reklame Djarum Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Satpol PP Pamekasan Siap Membongkar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Pamekasan saat kasih sticker pelanggaran di reklame rokok yang tidak berizin.

Satpol PP Pamekasan saat kasih sticker pelanggaran di reklame rokok yang tidak berizin.

JATIMRAYA.COM, Terkait reklame rokok Djarum yang diduga tidak mengantongi izin dan langgar Perbup, Famas, BMM dan SPMP menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Pamekasan, Kamis (12/10/2023).

Dari hasil audiensi tersebut, pihak pegiat sosial menekan penegak perda segera melakukan pembongkaran atas reklame yang melanggar, khususnya reklame yang berbau zat adiktif.

Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan, Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian”. Tuturnya

Selain itu, Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

“Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang, kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok”. Tegas Suja’i mantan aktivis PMII Pamekasan.

Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

“Logikanya sebelum memasang itu harus ada idzin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar”. Tegasnya saat diruangan Audiensi. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji
Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional
Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo
24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas
Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah
SMKN 1 Jenangan Ponorogo Borong 4 Emas di LKS Jatim 2026
Bedah Buku “Langkah Sunyi Menuju Puncak”, Akhmad Munir Beberkan Perjalanan Karier
BRI Gelar Youth Champions League 2026 di Surabaya, Bidik Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:58 WIB

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WIB

Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo

Jumat, 17 April 2026 - 08:52 WIB

24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah

Berita Terbaru