Tersangka Penggelapan Rp40 Juta Diserahkan ke Kejari Nganjuk

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).

Tersangka dalam perkara tersebut adalah YM yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.

Melalui keterangan tertulis, disebutkan bahwa perkara ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan persidangan

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (as)

Berita Terkait

Halal Bihalal Tjiwi Kimia Bersama Ratusan Wartawan, Bahas Inovasi dan Kemitraan
Kapolresta Sidoarjo dan GP Ansor Perkuat Kolaborasi Menjaga Keamanan Daerah
Hadirkan Puspenma Kemenag, UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
Kejari Sidoarjo Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi TKD Damarsi
WFH ASN Berlaku April 2026, PWI Pamekasan Ingatkan Jangan Ganggu Pelayanan Publik
ASN Sidoarjo Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Wabup Mimik Apresiasi SPPG Kepuhkemiri, Menu dan Kebersihan Dinilai Sesuai Standar
Panen Kedua Kelengkeng Sidoarjo, Mimik Idayana Dorong Jadi Destinasi Agrowisata

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Tersangka Penggelapan Rp40 Juta Diserahkan ke Kejari Nganjuk

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

Halal Bihalal Tjiwi Kimia Bersama Ratusan Wartawan, Bahas Inovasi dan Kemitraan

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

Kapolresta Sidoarjo dan GP Ansor Perkuat Kolaborasi Menjaga Keamanan Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 18:20 WIB

Hadirkan Puspenma Kemenag, UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 13:45 WIB

Kejari Sidoarjo Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi TKD Damarsi

Berita Terbaru

Info Jatim

Tersangka Penggelapan Rp40 Juta Diserahkan ke Kejari Nganjuk

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:23 WIB

Lifestyle

Keutamaan Surat Wanita (An-Nisa)

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:16 WIB