Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
JATIMRAYA.COM – Dalam lanskap politik dan ekonomi internasional kontemporer, tatanan dunia sedang mengalami pergeseran tektonik yang belum pernah terjadi sejak berakhirnya Perang Dingin. Dunia hari ini tidak lagi semata-mata diatur oleh konsensus multilateralisme liberal yang rapi, melainkan terfragmentasi ke dalam rivalitas kekuatan besar (great-power rivalry), proteksionisme ekonomi yang agresif, serta serangkaian krisis yang saling bertaut atau polycrisis. Di tengah pusaran badai ketidakpastian global tersebut, Indonesia sering kali diproyeksikan sebagai sebuah anomali yang memikat. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, wilayah kepulauan yang membentang di perlintasan maritim paling strategis di dunia, serta kekayaan mineral kritis yang melimpah, Indonesia mencatatkan angka pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di kisaran lima persen.
Namun, di balik angka-angka statistik agregat yang kerap dibanggakan dalam narasi resmi kekuasaan, tersimpan paradoks struktural yang mendalam. Refleksi kritis inilah yang mengemuka dalam perbincangan mendalam antara mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia ke-28, Dr. Muhamad Chatib Basri, bersama Hansen Lee dalam serial Worldviews Podcast. Diskusi tersebut bukan sekadar pertukaran pandangan teknokratis mengenai indikator moneter dan fiskal, melainkan sebuah penjelajahan ideologis mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi pascakolonial menavigasi ketegangan eksistensial antara disiplin rasionalitas pasar, dinamika politik populisme domestik, dan manuver geostrategis di panggung peradaban global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prolog percakapan yang mengaitkan ingatan kultural melalui karya sinematik sastrawan terkemuka Asrul Sani—khususnya film legendaris Lewat Djam Malam (1954) dan Al Kautsar (1977)—secara sublim menegaskan bahwa persoalan ekonomi di Indonesia tidak pernah bebas dari pergulatan etis mengenai makna kemerdekaan itu sendiri. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat bukan sekadar rumusan konstitusional dalam sila kelima Pancasila, melainkan luka historis yang terus menganga: sejauh mana modernisasi ekonomi benar-benar mampu mengemansipasi manusia Indonesia dari belenggu kerentanan struktural?
Keterikatan budaya dan kebhinekaan nusantara yang sangat heterogen menolak mentah-mentah pendekatan teknokratis yang bersifat seragam. Sebagaimana digarisbawahi oleh Chatib Basri, pengelolaan ekonomi di Indonesia menuntut pemahaman yang melampaui rumus-rumus ekonometrika konvensional. Modal sosial berupa gotong royong, moderasi kultural, serta integrasi nilai-nilai keagamaan—sebagaimana tercermin dalam koeksistensi obligasi konvensional dengan sukuk syariah, maupun komplementaritas anggaran negara dengan instrumen redistribusi zakat—membuktikan bahwa bekerjanya institusi ekonomi modern selalu terikat pada ekosistem sosial-budaya masyarakatnya. Akan tetapi, keterikatan kultural ini kini berhadapan langsung dengan benturan keras dari gelombang populisme elektoral dan kerapuhan struktural ketenagakerjaan domestik.
Dekonstruksi Teknokrasi: Dialektika Pasar, Negara, dan Pilihan Publik
Salah satu sumbangan teoritis paling tajam dalam pemikiran Chatib Basri terletak pada otokritiknya terhadap tradisi teknokrasi ekonomi. Selama beberapa dekade, terutama sejak masa kepemimpinan teknokrat generasi pertama pada era Orde Baru, pembuat kebijakan ekonomi di negara berkembang sering kali memosisikan diri sebagai penjaga ortodoksi rasionalitas pasar yang berdiri di atas menara gading. Ketika program reformasi struktural, pengetatan anggaran, atau penghapusan distorsi harga menemui kegagalan di lapangan, teknokrat kerap kali melempar kesalahan kepada para politisi yang dituduh korup, picik, atau terjebak dalam demagogi murahan.
Namun, berpijak pada kerangka Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory) yang dikembangkan James Buchanan dan Gordon Tullock, Chatib Basri mendobrak arogansi teknokratik tersebut. Para politisi bukanlah aktor irasional yang sengaja ingin merusak ekonomi; mereka adalah agen yang beroperasi di bawah fungsi tujuan yang sangat rasional, yakni memaksimalkan dukungan politik elektoral demi mempertahankan kekuasaan. Sebaliknya, teknokrat bekerja dengan mandat memaksimalkan efisiensi alokatif sumber daya dan menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang. Ketika dua dunia ini bertabrakan tanpa jembatan kompromi, yang lahir adalah kebuntuan kebijakan yang melumpuhkan jalannya pembangunan.
Oleh sebab itu, model yang ditawarkan adalah apa yang dapat dirumuskan sebagai pragmatic incrementalism. Sebuah kebijakan reformasi tidak boleh hanya dirancang agar berbunyi canggih secara akademis (technically sound), melainkan harus dirajut sedemikian rupa agar dapat diterima secara politis (politically acceptable). Alih-alih meratapi populisme para politisi, seorang teknokrat dituntut memiliki kecerdasan arsitektural untuk menciptakan insentif yang menyelaraskan rasionalitas efisiensi dengan kalkulasi elektoral.
Pengalaman empiris penaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi sebesar 45 persen pada tahun 2013 menjadi bukti nyata dari dialektika ini. Alih-alih menghapus subsidi energi secara brutal atas nama disiplin fiskal semata—yang niscaya memicu ledakan demonstrasi massa dan kejatuhan legitimasi politik—kebijakan tersebut dipaketkan dengan program kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai yang ditargetkan secara presisi kepada rumah tangga termiskin. Secara politik, politisi memperoleh panggung untuk menyalurkan perlindungan nyata bagi konstituen rentan; secara ekonomi, subsidi harga yang selama ini dinikmati secara regresif oleh kelompok menengah-atas berhasil dipangkas, sehingga defisit anggaran tetap terlindungi di bawah batas aman undang-undang.
Kendati demikian, dalam iklim demokrasi elektoral kontemporer, tarikan populisme fiskal kian hari kian mengkhawatirkan. Munculnya program-program populis berskala masif berbiaya ratusan triliun rupiah menghadirkan ancaman nyata bagi jangkar kredibilitas yang telah susah payah dibangun selama dua dekade pascareformasi. Chatib Basri secara jernih mengingatkan bahwa batas defisit APBN sebesar tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto bukanlah sekadar batasan angka formal, melainkan jangkar kepercayaan bagi para pelaku pasar dan pemegang obligasi negara. Ketika batas tersebut terancam ditembus akibat belanja populis yang tidak terukur di tengah ketidakpastian penerimaan negara, persepsi risiko fiskal akan melonjak seketika, menuntut kompensasi imbal hasil surat utang yang lebih mahal, serta memicu pelarian modal asing yang mengancam stabilitas nilai tukar nasional.
Jebakan Pertumbuhan Tanpa Kerja dan Fenomena Prekariat Kelas Menengah
Kritik ideologis paling fundamental yang harus dialamatkan pada trajektori pembangunan ekonomi kontemporer menyangkut sifat dasar dari pertumbuhan itu sendiri. Pertumbuhan PDB tahunan yang berkisar di angka lima persen telah mengalami fetisisme statistik yang menipu. Angka agregat tersebut menyembunyikan kenyataan pahit mengenai apa yang secara tepat didiagnosis sebagai pertumbuhan tanpa penciptaan lapangan kerja berkualitas (jobless growth).
Data empiris memperlihatkan anomali yang mencemaskan: sepanjang paruh dekade terakhir, sekitar delapan puluh persen lapangan kerja baru yang diciptakan di Indonesia berada di sektor informal, dengan tingkat upah bulanan rata-rata yang sangat rendah, berkisar pada angka 120 dollar AS atau di bawah dua juta rupiah. Realitas material ini membongkar mitos kebangkitan kelas menengah Indonesia. Mayoritas dari angkatan kerja baru tersebut bukanlah kelas menengah mapan yang memiliki jaminan hari tua dan mobilitas vertikal yang kokoh, melainkan kelompok rentan yang dalam sosiologi ekonomi kontemporer disebut sebagai the precariat—sebuah konsep yang dikembangkan Guy Standing untuk menggambarkan kelas sosial baru yang terperangkap antara identitas kelas pekerja dan ketiadaan jaminan sosial.
Mereka adalah jutaan sarjana dan pemuda terdidik dari generasi Z yang memegang ijazah perguruan tinggi namun terpaksa bertahan hidup di ceruk ekonomi gig, pengemudi ojek daring, pekerja lepas nir-kontrak, atau buruh berupah minimum tanpa jaring pengaman ketenagakerjaan. Chatib Basri menyebut mereka secara satire sebagai “certified complainers”—kaum terdidik dengan ekspektasi hidup modern yang sah, tetapi secara ekonomi berada pada posisi yang sangat rapuh: berjarak hanya satu guncangan dari jurang kemiskinan (only one shock away from poverty).
Di sinilah letak ironi terbesar dari arsitektur perlindungan sosial negara kesejahteraan di Indonesia: kaum prekariat terdidik ini tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial reguler dari pemerintah karena secara metodologis garis kemiskinan formal Badan Pusat Statistik, pendapatan mereka masih berada sedikit di atas ambang batas kemiskinan ekstrem. Pada saat yang sama, mereka tidak memiliki ketahanan modal finansial, aset produktif, atau asuransi sosial yang memadai untuk melindungi diri dari guncangan inflasi pangan, biaya kesehatan mendadak, atau kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Kerapuhan eksistensial kaum prekariat ini diperparah oleh disrupsi teknologi komunikasi. Jika pada dekade 1990-an ketimpangan ekonomi berlangsung secara sunyi dan terpisah secara spasial di balik tembok-tembok tinggi permukiman mewah, revolusi media sosial hari ini telah mengubah ketimpangan menjadi sebuah tontonan harian yang telanjang (daily reality show). Ketika para pemuda terdidik yang bergulat dengan ketidakpastian masa depan menyaksikan pertunjukan gaya hidup mewah para elit oligarki dan pejabat publik di ruang digital, rasa keadilan mereka terkoyak secara mendalam.
Kesenjangan perseptual ini memicu keputusasaan relatif (relative deprivation) yang menjadi bahan bakar utama letupan keresahan sosial. Gelombang unjuk rasa mahasiswa dan kelas menengah di berbagai belahan dunia berkembang—mulai dari krisis politik di Sri Lanka, kerusuhan di Nepal, hingga demonstrasi besar di Jakarta pada medio 2025 yang dipicu oleh kenaikan fasilitas anggota parlemen—adalah manifestasi nyata dari apa yang oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation diidentifikasi sebagai double movement: ketika tatanan ekonomi pasar gagal menyematkan martabat dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, masyarakat akan memunculkan gerakan perlawanan balik yang berpotensi meruntuhkan stabilitas tatanan politik itu sendiri.
Trilema Moneter Global dan Ilusi Kedaulatan Finansial
Pada ranah ekonomi politik internasional, analisis Chatib Basri secara dingin membongkar keterbatasan struktural otonomi kebijakan moneter negara-negara emerging markets. Di bawah bayang-bayang arsitektur finansial global yang berpusat pada hegemoni dollar AS, konsep kedaulatan moneter sering kali tidak lebih dari sekadar fiksi teoritis.
Berdasarkan kerangka kerja Trilema Mundell-Fleming, sebuah negara dengan sistem perekonomian terbuka tidak akan pernah mampu mencapai tiga sasaran secara simultan: keterbukaan neraca modal, stabilitas nilai tukar mata uang, dan independensi suku bunga moneter. Mengingat kembali peristiwa Taper Tantrum tahun 2013, di mana pernyataan Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke mengenai penghentian stimulus moneter seketika memicu kepanikan modal keluar dari negara berkembang, Basri memaparkan bagaimana ruang gerak Bank Indonesia senantiasa tersandera oleh siklus kebijakan moneter The Federal Reserve.
Ketika The Fed menaikkan suku bunga acuannya demi meredam inflasi domestik di Amerika Serikat, selisih imbal hasil aset keuangan menyempit drastis. Modal finansial global yang bersifat spekulatif dan berjangka pendek segera ditarik keluar dari instrumen surat utang negara berkembang menuju aset-aset aman berdenominasi dollar di pasar keuangan New York. Dalam kondisi demikian, Bank Indonesia praktis tidak memiliki kemewahan untuk memangkas suku bunga demi menstimulasi sektor riil domestik. Mengabaikan kenaikan suku bunga The Fed berarti membiarkan Rupiah terdepresiasi secara bebas.
Namun, di Indonesia, membiarkan nilai tukar terdepresiasi bukan sekadar penyesuaian mekanisme harga relatif yang wajar dalam model perdagangan internasional. Di balik fluktuasi nilai tukar tersimpan trauma psikologis kolektif dari Krisis Moneter 1997/1998. Di mata pelaku pasar dan masyarakat luas, kejatuhan nilai tukar Rupiah menembus batas psikologis tertentu secara instan membangkitkan histeria krisis, mendorong fenomena ramalan yang terwujud dengan sendirinya (self-fulfilling prophecy), penimbunan valuta asing, serta lonjakan inflasi barang impor. Sementara itu, upaya stabilisasi nilai tukar melalui intervensi cadangan devisa memakan biaya penyerapan likuiditas (sterilization cost) yang sangat mahal, dan opsi penerapan pembatasan arus modal (capital flow management) senantiasa dihantui stigma kepanikan pasar yang dapat menghentikan arus pembiayaan eksternal secara total.
Kerapuhan moneter ini berkelindan langsung dengan guncangan geopolitik riil. Ketergantungan Indonesia sebagai importir neto minyak mentah (net oil importer) menjadikan APBN dan neraca pembayaran domestik sangat rentan terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz. Lonjakan harga energi dunia menempatkan pemerintah pada dilema yang mustahil: menaikkan harga BBM domestik berisiko memicu keresahan sosial kaum prekariat, namun mempertahankan subsidi harga akan membuat defisit anggaran membengkak, memicu penurunan peringkat utang dari lembaga pemeringkat global, serta mempercepat pelarian modal asing.
Realisme moneter yang dipaparkan Chatib Basri sekaligus meredam antusiasme berlebihan terhadap narasi dedolarisasi yang digembar-gemborkan oleh blok BRICS. Kendati diversifikasi cadangan devisa mulai bergulir pascasanksi penyitaan aset Rusia oleh negara-negara Barat, hegemoni dollar AS tidak akan runtuh dalam waktu dekat. Renminbi China belum memenuhi prasyarat struktural sebagai mata uang cadangan dunia: pangsa transaksinya dalam sistem pembayaran global masih sangat kecil di kisaran dua hingga tiga persen, rezim neraca modalnya masih dikontrol secara ketat oleh negara, dan yang terpenting, China terbelenggu oleh Dilema Triffin (Triffin Dilemma). Sebuah negara penerbit mata uang hegemon harus bersedia terus-menerus menanggung defisit neraca transaksi berjalan agar likuiditas mata uangnya tersebar ke seluruh penjuru dunia—sebuah konfigurasi ekonomi yang bertolak belakang secara diametral dengan model pertumbuhan China yang berbasis surplus perdagangan manufaktur masif.
Dalam konteks inilah, wacana ambisius pemerintah untuk menyulap Bali menjadi pusat finansial internasional (International Financial Center) guna menandingi dominasi Singapura dan Hong Kong harus ditelaah secara kritis. Mengacu pada tradisi ekonomi kelembagaan dan teori Law and Finance yang dikembangkan Rafael La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, Andrei Shleifer, dan Robert Vishny, modal finansial global membutuhkan fondasi kepastian hukum berbasis Common Law yang menjamin perlindungan ketat terhadap hak milik dan kontrak bisnis, kepastian sistem perpajakan, serta ketiadaan korupsi peradilan. Aspirasi menjadikan Bali sebagai hub finansial regional hanya akan berakhir menjadi utopia yang mahal selama kelemahan institusional, tumpang tindih regulasi birokrasi, serta ketidakpastian hukum peradilan domestik belum dibenahi secara struktural.
Evaluasi Kritis Hilirisasi dan Rekonseptualisasi Kebijakan Industri
Perdebatan mengenai relasi antara negara dan pasar menemukan panggung paling dramatis dalam isu re-industrialisasi dan hilirisasi sumber daya alam. Di satu sisi, ada kebangkitan kembali pemikiran bahwa negara harus turun tangan secara agresif mengatur arah ekonomi; di sisi lain, bayang-bayang kegagalan masa lalu tetap membayangi.
Mengevaluasi tren ini, Chatib Basri mengingatkan bahaya laten dari kebijakan industri masa lalu yang mengandalkan strategi menentukan pemenang (picking winners). Pelajaran sejarah ekonomi Indonesia pada dekade 1970-an dan 1980-an membuktikan bahwa intervensi proteksionisme tarif yang berlebihan—yang kala itu mencapai tingkat proteksi efektif hingga 600 persen—bukan menciptakan industri nasional yang mandiri, melainkan melahirkan kapitalisme kroni yang parasitik. Sektor-sektor yang dilindungi berkembang biak sebagai pemburu rente (rent-seekers) yang menawan birokrasi negara, meraup kekayaan monopoli, namun runtuh seketika saat dihadapkan pada persaingan bebas pascakrisis 1998. Sebagaimana dicatat Basri dengan sangat tajam: negara pada dasarnya sangat buruk dalam memilih pemenang, namun para pecundang sangat mahir dalam memilih dan menunggangi pemerintah.
Sebagai antitesis dari proteksionisme usang tersebut, dirumuskanlah konsep Lean Industrial Policy. Dalam paradigma ini, intervensi negara tidak dirancang untuk memproteksi sektor tertentu secara permanen atau membagi-bagi rente bisnis kepada segelintir elit, melainkan berfungsi sebagai katalisator, pemberi sinyal, dan fasilitator penyediaan barang publik. Contoh konkret dari pendekatan ini adalah pembenahan kualitas modal manusia (human capital). Alih-alih negara memonopoli pusat-pusat pelatihan kerja milik birokrasi yang kerap menghasilkan lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, negara sebaiknya memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak berganda (super-tax deduction) bagi korporasi swasta yang bersedia menyelenggarakan pelatihan vokasi dan pemagangan berkualitas tinggi. Demikian pula dalam agenda dekarbonisasi, peran negara dibenarkan secara teoritis untuk mengoreksi kegagalan pasar melalui pengalihan subsidi fosil menuju pemberian insentif bagi pembangkitan energi baru dan terbarukan.
Kacamata kritis ini memberikan perspektif baru yang mendalam dalam mengevaluasi kebijakan hilirisasi nikel Indonesia. Hilirisasi yang dieksekusi melalui moratorium atau larangan ekspor bijih nikel mentah secara total (export ban) pasca-2020 sering kali diagungkan sebagai wujud keberanian kedaulatan sumber daya nasional. Namun, Chatib Basri membandingkan pendekatan pelarangan total tersebut dengan kebijakan pajak ekspor progresif yang diterapkannya pada tahun 2014.
Kebijakan pajak ekspor bertingkat—di mana pajak dikenakan sangat tinggi bagi perusahaan yang tidak membangun fasilitas pengolahan (smelter) dan secara bertahap diturunkan hingga nol persen ketika smelter beroperasi penuh—dirancang untuk mencapai hilirisasi tanpa merusak keseimbangan rantai pasok global. Terdapat tiga kelemahan struktural mendasar dari kebijakan larangan ekspor total:
Pertama, kebijakan moratorium ekspor secara mutlak hanya dapat dipaksakan pada komoditas yang memiliki konsentrasi cadangan mendekati kekuatan monopoli global seperti nikel. Jika instrumen yang sama dipaksakan pada komoditas mineral lain yang pasokannya tersebar di banyak negara, modal internasional akan dengan mudah beralih ke negara produsen kompetitor, meninggalkan Indonesia dengan kerugian devisa yang besar.
Kedua, intervensi pelarangan pasokan yang mengerek harga komoditas secara artifisial selalu memicu hukum substitusi teknologi. Sebagaimana embargo minyak dekade 1970-an memicu inovasi energi alternatif di Barat, pelarangan ekspor nikel Indonesia telah mendorong para produsen kendaraan listrik global beralih secara masif mengembangkan baterai berbasis Lithium Iron Phosphate (LFP) yang tidak lagi membutuhkan nikel maupun kobalt—sebuah pergeseran teknologi yang dalam jangka panjang justru berisiko mendegradasi nilai strategis nikel Indonesia.
Ketiga, larangan ekspor yang tidak dikalibrasi secara hati-hati memicu ledakan investasi berlebih pada fasilitas peleburan teknologi pirometalurgi berkadar tinggi yang menguras cadangan nikel saprolit nasional secara ugal-ugalan dalam tempo singkat, sembari memperparah jejak emisi karbon akibat ketergantungan pada listrik dari pembangkit batu bara.
















