Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diciduk URC Polres Sampang

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam merespons laporan kejahatan membuahkan apresiasi tinggi dari masyarakat.

Penanganan cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dinilai berhasil mengembalikan rasa aman warga.

Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bajrasokah, Hermansyah, saat mendatangi Mako Polres Sampang, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Bun Herman itu menilai, tindakan cepat kepolisian merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hingga ke tingkat pelosok desa.

“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Tim URC Satreskrim. Keberhasilan menangkap pelaku sebelum 1×24 jam adalah bukti nyata bahwa polisi sigap menjaga keamanan masyarakat. Kinerja Satreskrim sungguh luar biasa,” ujar mantan Kepala Desa Bajrasokah tersebut.

Menurut Hermansyah, aksi curanmor tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah warga. Pasalnya, Desa Bajrasokah selama ini dikenal sebagai lingkungan yang aman dan kondusif dari tindak kriminalitas. Keberhasilan polisi meringkus pelaku dalam waktu singkat pun disambut lega oleh masyarakat setempat.

“Kami bersyukur kedua pelaku berhasil diamankan. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang nekat melakukan aksi serupa, sehingga wilayah kami tetap aman,” tambahnya.

Menanggapi besarnya dukungan dan pujian dari masyarakat, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan, apresiasi dari warga menjadi pelecut semangat bagi kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

“Terima kasih atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh tokoh masyarakat dan warga Desa Bajrasokah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik,” tutur AKP Eko.

AKP Eko menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Tim URC Satreskrim. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F (34) dan AR (22), yang merupakan warga Desa Batuporo Barat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. (as)

Berita Terkait

Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curat Motor, Modus Potong Kabel Kontak
Pimpin BEM SI Kerakyatan Jatim 2026–2027, Iskil El Fatih Tegaskan Independensi Gerakan Mahasiswa
Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini
Cegah HIV pada Remaja, Pemkab Sidoarjo Gandeng IKA Unair dan Umsida Gelar Edukasi
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Kodim 0826 Pamekasan Berhasil Operasi Katarak 160 Pasien
Dishub Jatim dan Pemkab Sidoarjo Lepas Patok di Perlintasan KA JPL 69 Gelam
Apresiasi Tokoh Inspiratif, PWI Gresik dan DPRD Gelar Giri Pancasuar Awards (GPA) 2026
Ngopi Bareng Kemendagri, Pemkab Sidoarjo Perkuat Otonomi Daerah dan Akuntabilitas Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diciduk URC Polres Sampang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curat Motor, Modus Potong Kabel Kontak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Pimpin BEM SI Kerakyatan Jatim 2026–2027, Iskil El Fatih Tegaskan Independensi Gerakan Mahasiswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Cegah HIV pada Remaja, Pemkab Sidoarjo Gandeng IKA Unair dan Umsida Gelar Edukasi

Berita Terbaru