Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diciduk URC Polres Sampang

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam merespons laporan kejahatan membuahkan apresiasi tinggi dari masyarakat.

Penanganan cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dinilai berhasil mengembalikan rasa aman warga.

Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bajrasokah, Hermansyah, saat mendatangi Mako Polres Sampang, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Bun Herman itu menilai, tindakan cepat kepolisian merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hingga ke tingkat pelosok desa.

“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Tim URC Satreskrim. Keberhasilan menangkap pelaku sebelum 1×24 jam adalah bukti nyata bahwa polisi sigap menjaga keamanan masyarakat. Kinerja Satreskrim sungguh luar biasa,” ujar mantan Kepala Desa Bajrasokah tersebut.

Menurut Hermansyah, aksi curanmor tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah warga. Pasalnya, Desa Bajrasokah selama ini dikenal sebagai lingkungan yang aman dan kondusif dari tindak kriminalitas. Keberhasilan polisi meringkus pelaku dalam waktu singkat pun disambut lega oleh masyarakat setempat.

“Kami bersyukur kedua pelaku berhasil diamankan. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang nekat melakukan aksi serupa, sehingga wilayah kami tetap aman,” tambahnya.

Menanggapi besarnya dukungan dan pujian dari masyarakat, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan, apresiasi dari warga menjadi pelecut semangat bagi kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

“Terima kasih atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh tokoh masyarakat dan warga Desa Bajrasokah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik,” tutur AKP Eko.

AKP Eko menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Tim URC Satreskrim. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F (34) dan AR (22), yang merupakan warga Desa Batuporo Barat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. (as)

Berita Terkait

Jelang Penutupan Bakti TNI AD, Pemkab Sumenep Perkuat Kebersihan Kawasan GOR A. Yani
Dugaan Pelanggaran APBD Disorot, LBH Pusara Minta Nama Anggota DPRD Pamekasan Dibuka
DKS Genap 55 Tahun, Seniman Surabaya Teguhkan Komitmen Menjaga Denyut Kebudayaan
LDII Jatim dan PWI Bahas Sinergi Pelatihan Jurnalistik hingga Kegiatan Sosial
PWI Jatim Bekali 75 Siswa MAN Sidoarjo Teknik Menulis dan Verifikasi Berita
Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026
Regenerasi Kepemimpinan, Dr. Nur’annafi Pimpin Fikom Unitomo Periode 2026–2030
Goes to School, Polresta Sidoarjo Tanamkan Disiplin dan Karakter kepada Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Jelang Penutupan Bakti TNI AD, Pemkab Sumenep Perkuat Kebersihan Kawasan GOR A. Yani

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pelanggaran APBD Disorot, LBH Pusara Minta Nama Anggota DPRD Pamekasan Dibuka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:50 WIB

DKS Genap 55 Tahun, Seniman Surabaya Teguhkan Komitmen Menjaga Denyut Kebudayaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:10 WIB

LDII Jatim dan PWI Bahas Sinergi Pelatihan Jurnalistik hingga Kegiatan Sosial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:27 WIB

PWI Jatim Bekali 75 Siswa MAN Sidoarjo Teknik Menulis dan Verifikasi Berita

Berita Terbaru