Akibat Tidak Mengurus IMB, Bangunan di Pamekasan Didatangi Dinas Terkait

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mendatangi rumah  Di RT2 RW4  DESA GLADAK ANYAR Pamekasan Karena tidak ber IMB lawan Aturan pemerintah.

Petugas mendatangi rumah  Di RT2 RW4  DESA GLADAK ANYAR Pamekasan Karena tidak ber IMB lawan Aturan pemerintah.

JATIMRAYA.COM, Akibat Tidak Mengurus IMB Padahal Bangunan Perlu IMB rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur di datangi petugas pemerintah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari informasi warga setempat pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman Pamekasan segera terjun ke TKP untuk memastikan dan ternyata rumah tersebut Tidak memiliki ijin mendirikan bangunan Rumah.

Dan dari kecerobohan pemilik bangunan sangat merugikan warga sekitarnya karena aliran air ditumpahkan kerumah yang bersebelahan hingga mengakibatkan rusak, sampai warga menegur tapi tidak diperdulikan dan jalannya Air Sudah tertutup dan rawan mengalami Banjir.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muharram melalui bapak Amsori Dapat disimpulkan kalau yang tidak perlu IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.

Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi.

Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan aturan Pemerintah.ungkapnya.

Melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.

Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.

Jadi, IMB itu dibuat oleh konsultan ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.

IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.

Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar, tegasnya.

“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi”terangnya.

Amsori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA tapi tidak ada Respon.

Dan tanah rumah bangunan tersebut menjadi polomik warga sekitar dan beberapa waktu ada kasus sengketa.dengan warga sekitar dan melanggar aturan pemerintah.(Andy Setiawan)***

Berita Terkait

BPN Jatim dan Kantor Pertanahan Sidoarjo Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN
Program Jum’at Berkah, Bacawabup Sidoarjo Mimik Idayana Blusukan Bagikan Makan dan Minum ke Masyarakat
Bisa Dirasakan Masyarakat Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Dorong Program PTSL Bisa Selesai
Plt Bupati Subandi Sidak Rumah Terbakar di Desa Semambung Sidoarjo
HUT ke-62 PWRI, MG Hadi Sutjipto: PWRI Akan Trus Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan
Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Program PTSL
Pemkab dan BPS Sidoarjo Dampingi Tiga Desa untuk Pembentukan Desa Cantik
Pemkab Sidoarjo Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa pada Keluarga Almarhum Kepala Dusun Simpang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:11 WIB

BPN Jatim dan Kantor Pertanahan Sidoarjo Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:53 WIB

Program Jum’at Berkah, Bacawabup Sidoarjo Mimik Idayana Blusukan Bagikan Makan dan Minum ke Masyarakat

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:03 WIB

Bisa Dirasakan Masyarakat Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Dorong Program PTSL Bisa Selesai

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:53 WIB

HUT ke-62 PWRI, MG Hadi Sutjipto: PWRI Akan Trus Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:40 WIB

Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Program PTSL

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:39 WIB

Pemkab dan BPS Sidoarjo Dampingi Tiga Desa untuk Pembentukan Desa Cantik

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:06 WIB

Pemkab Sidoarjo Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa pada Keluarga Almarhum Kepala Dusun Simpang

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:21 WIB

Plt Bupati Subandi Berharap Guru Penggerak Membawa Perubahan Positif Bagi dunia Pendidikan di Sidoarjo

Berita Terbaru

Gatot Sundoro

Nusantara

Amalan Penghuni Surga Menurut Kacamata Manusia

Jumat, 26 Jul 2024 - 09:10 WIB