JATIMRAYA.COM, Akibat Tidak Mengurus IMB Padahal Bangunan Perlu IMB rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur di datangi petugas pemerintah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dari informasi warga setempat pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman Pamekasan segera terjun ke TKP untuk memastikan dan ternyata rumah tersebut Tidak memiliki ijin mendirikan bangunan Rumah.
Dan dari kecerobohan pemilik bangunan sangat merugikan warga sekitarnya karena aliran air ditumpahkan kerumah yang bersebelahan hingga mengakibatkan rusak, sampai warga menegur tapi tidak diperdulikan dan jalannya Air Sudah tertutup dan rawan mengalami Banjir.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muharram melalui bapak Amsori Dapat disimpulkan kalau yang tidak perlu IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.
Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi.
Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan aturan Pemerintah.ungkapnya.
Melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.
Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.
Jadi, IMB itu dibuat oleh konsultan ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.
IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.
Baca Juga:
Tabligh Akbar UMM Hadirkan Prof. Abdul Mu’ti, Bahas Islam Berkemajuan
BRI Unit Balongsari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan
Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar, tegasnya.
“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.
Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi”terangnya.
Amsori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA tapi tidak ada Respon.
Baca Juga:
KPU Tuban Gelar Sosialisasi Pilkada Bermartabat Bersama PWI
PWI Tuban Gelar Pelatihan Membuat Kue, Dorong Pemberdayaan Istri Wartawan
Dan tanah rumah bangunan tersebut menjadi polomik warga sekitar dan beberapa waktu ada kasus sengketa.dengan warga sekitar dan melanggar aturan pemerintah.(Andy Setiawan)***