Akibat Tidak Mengurus IMB, Bangunan di Pamekasan Didatangi Dinas Terkait

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mendatangi rumah  Di RT2 RW4  DESA GLADAK ANYAR Pamekasan Karena tidak ber IMB lawan Aturan pemerintah.

Petugas mendatangi rumah  Di RT2 RW4  DESA GLADAK ANYAR Pamekasan Karena tidak ber IMB lawan Aturan pemerintah.

JATIMRAYA.COM, Akibat Tidak Mengurus IMB Padahal Bangunan Perlu IMB rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur di datangi petugas pemerintah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari informasi warga setempat pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman Pamekasan segera terjun ke TKP untuk memastikan dan ternyata rumah tersebut Tidak memiliki ijin mendirikan bangunan Rumah.

Dan dari kecerobohan pemilik bangunan sangat merugikan warga sekitarnya karena aliran air ditumpahkan kerumah yang bersebelahan hingga mengakibatkan rusak, sampai warga menegur tapi tidak diperdulikan dan jalannya Air Sudah tertutup dan rawan mengalami Banjir.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muharram melalui bapak Amsori Dapat disimpulkan kalau yang tidak perlu IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.

Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi.

Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan aturan Pemerintah.ungkapnya.

Melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.

Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.

Jadi, IMB itu dibuat oleh konsultan ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.

IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.

Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar, tegasnya.

“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi”terangnya.

Amsori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA tapi tidak ada Respon.

Dan tanah rumah bangunan tersebut menjadi polomik warga sekitar dan beberapa waktu ada kasus sengketa.dengan warga sekitar dan melanggar aturan pemerintah.(Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Lomba Perayaan HUT dr. Mohammad Zyn “KERREN”
BAZNAS & Dinsos-PPPA Sampang Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Desa Robatal
Pj Bupati, Kajari & Kapolres Sampang Hadiri Simbolis Olah Garam Konsumsi Jadi Garam Industri
Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2025-2030
Tabligh Akbar UMM Hadirkan Prof. Abdul Mu’ti, Bahas Islam Berkemajuan
BRI Unit Balongsari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan
Kuatkan Silaturahmi & Wawasan Masyarakat, H. Abd Halim Gelar Sosialisasi Merawat Toleransi Dalam Keberagaman
KPU Tuban Gelar Sosialisasi Pilkada Bermartabat Bersama PWI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:14 WIB

Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:54 WIB

BRI Regional Office Surabaya Kolaborasi dengan JCI East Java untuk Perluas Ekosistem Bisnis

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:10 WIB

Mendorong Mobilitas Vertikal Anak Indonesia, Menko PMK Pratikno Tekankan Kesetaraan Peluang

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:06 WIB

Siti Muatifah Berharap Program Pembangunan Infrastruktur DPUPR Bermanfaat, dan Berkelanjutan

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:44 WIB

Menko PMK Pratikno Kunjungi Museum La Galigo, Apresiasi Kekayaan Sejarah Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

Lifestyle

Proses Menuju Kesempurnaan dalam Secangkir Kopi 

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:00 WIB

Lifestyle

Menuntut Ilmu di Jalan Alloh SWT

Jumat, 14 Feb 2025 - 07:06 WIB