Oleh: Kusbachrul, SH (Advocate – Alumni FH Universitas Jember)
JATIMRAYA.COM – Polemik penyetaraan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola pengakuan kualifikasi lintas negara di Indonesia: ketidakmampuan kerangka regulasi membedakan secara tepat antara jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi vokasi. Artikel ini menganalisis secara kritis praktik penyetaraan yang mempertemukan Advanced Diploma dari UTS Insearch Australia dengan jenjang SMK, dengan membandingkan pendekatan yang diterapkan Australia, Jerman, Inggris, dan kerangka ISCED UNESCO. Analisis menunjukkan bahwa Indonesia menganut logika administratif yang mereduksi kompleksitas capaian pembelajaran menjadi pencocokan mata pelajaran semata, sementara negara-negara lain mengembangkan mekanisme penilaian berbasis learning outcomes yang menghormati perbedaan level kualifikasi. Reformasi kerangka regulasi, harmonisasi antar-kementerian, dan adopsi metodologi penilaian yang holistik menjadi keniscayaan.
SEBUAH POLEMIK YANG MENGUNGKAP KRISIS EPISTEMOLOGIS
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan persoalan yang jauh lebih luas daripada riwayat sekolah seorang pejabat. Di dalamnya bertemu pertanyaan tentang bagaimana negara mengakui pendidikan lintas negara, bagaimana hukum menetapkan syarat jabatan publik, dan bagaimana masyarakat memperoleh alasan yang dapat dipercaya dari sebuah keputusan administratif. Ketika penjelasan pemerintah belum menjawab pertanyaan publik secara terperinci, ruang kosong informasi mudah dipenuhi kesimpulan politik. Sebagian orang menganggap surat penyetaraan sudah menyelesaikan seluruh persoalan. Sebagian lainnya menganggap ketidaktersediaan dokumen tertentu sebagai bukti bahwa seluruh riwayat pendidikan bermasalah. Kedua sikap itu mengabaikan kebutuhan mendasar: memeriksa setiap klaim menurut jenis bukti dan aturan yang relevan.
Posisi akademik semestinya bertolak dari prinsip yang dapat diterapkan kepada siapa pun. Pendidikan luar negeri layak memperoleh pengakuan yang adil. Keputusan pemerintah harus dapat diperiksa. Persyaratan jabatan publik wajib diterapkan konsisten. Ketiga prinsip tersebut justru saling menguatkan apabila pembahasan tidak lebih dahulu diarahkan untuk membenarkan atau menjatuhkan seseorang.
Dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, terungkap bahwa Kemendikdasmen menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, dengan jenjang SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan—padahal dokumen yang diajukan bukanlah ijazah, melainkan Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran. Tidak ada ijazah atau tanda tamat belajar yang diterima kementerian saat pengajuan penyetaraan pada 6 Agustus 2019. Yang ada hanyalah sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan pada ada atau tidaknya ijazah. Persoalan sesungguhnya terletak pada kerangka berpikir yang memungkinkan negara menyatakan sebuah kualifikasi pendidikan tinggi vokasi yakni Advanced Diploma yang berada pada level 6 Australian Qualifications Framework (AQF) sebagai “setara” dengan pendidikan menengah yang berada pada level yang secara fundamental berbeda. Ini bukan kekeliruan administratif belaka. Ini adalah kekeliruan epistemologis tentang apa itu kualifikasi, apa itu capaian pembelajaran, dan apa artinya menyetarakan.
Ironisnya, dalam sidang yang sama, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto justru mengakui bahwa sertifikat pendidikan Gibran “tidak setara SMA, melainkan D1, yang jenjang itu tidak ada di Indonesia”. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan yang tidak terjawab: jika jenjang D1 “tidak ada” dalam sistem penyetaraan yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, mengapa permohonan tersebut diproses dan diterbitkan surat keterangan penyetaraan? Seharusnya permohonan dialihkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang memiliki kewenangan atas kualifikasi jenjang pendidikan tinggi.
KETIKA ADMINISTRASI MENGALAHKAN AKADEMIK
Fakta Hukum dan Administratif
Berdasarkan kesaksian dalam sidang MK, terungkap serangkaian fakta yang membentuk mosaik persoalan. Pertama, dokumen yang diajukan Gibran untuk penyetaraan bukanlah ijazah atau testamur, melainkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Saksi dari KBRI Canberra, Atase Pendidikan Yuli Rahmawati, memberikan keterangan bahwa Certificate of Attendance umumnya diterbitkan “karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas” dan lebih mencerminkan persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan.
Kedua, Kemendikdasmen mendasarkan penilaiannya pada “pemadanan mata pelajaran yang ditempuh Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum pendidikan di Indonesia pada 2018”. Metodologi ini mengasumsikan bahwa kesetaraan kualifikasi dapat ditentukan semata-mata dengan mencocokkan nama mata pelajaran, tanpa mempertimbangkan kedalaman, kompleksitas, dan level kognitif dari capaian pembelajaran yang sesungguhnya.
Ketiga, terdapat inkonsistensi internal dalam argumentasi pemerintah. Di satu sisi, Gogot Suharwoto mengakui bahwa kualifikasi tersebut adalah D1 jenjang pendidikan tinggi vokasi. Di sisi lain, surat keterangan yang diterbitkan menyatakan kesetaraan dengan SMK. Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan menyarankan agar Kemendikdasmen mengubah definisi surat keterangan penyetaraan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 untuk mengatasi ambiguitas ini.
Reduksionisme Kategorial dan Implikasinya
Persoalan penyetaraan Gibran dapat dibaca sebagai bentuk reduksionisme kategorial, praktik yang mereduksi entitas kompleks menjadi kategori yang lebih sederhana tanpa memperhatikan perbedaan mendasar. Dalam konteks ini, kualifikasi pendidikan tinggi vokasi yang memiliki capaian pembelajaran spesifik dan terstruktur direduksi menjadi sekadar daftar mata pelajaran yang dapat “dicocokkan” dengan kurikulum menengah.
Padahal, KKNI secara eksplisit menempatkan Diploma 1 pada jenjang kualifikasi 3, sementara SMA/SMK berada pada jenjang 2. Perbedaan jenjang ini bukan sekadar angka. Ia mencerminkan perbedaan dalam deskriptor kompetensi: lulusan D1 dipersiapkan untuk menguasai “pengetahuan dan keterampilan teknis spesifik” untuk bekerja sebagai teknisi atau analis, sementara lulusan pendidikan menengah masih berada pada tahap pengembangan dasar.
Lebih jauh, reduksionisme ini menciptakan preseden berbahaya. Jika Advanced Diploma yang berada pada AQF Level 6 dapat disetarakan dengan SMK, apa artinya pendidikan vokasi tinggi di Indonesia? Jika kualifikasi pendidikan tinggi dari luar negeri dapat “diturunkan” menjadi setara pendidikan menengah, mengapa seseorang harus bersusah payah menempuh pendidikan vokasi yang lebih tinggi? Ini bukan hanya soal administratif, melainkan soal disinsentif terhadap pengembangan sumber daya manusia berkualitas.
BAGAIMANA NEGARA LAIN MEMBACA KUALIFIKASI
A. Australia: AQF dan Pengakuan Berbasis Learning Outcomes
Australia memiliki Australian Qualifications Framework (AQF) yang mengatur kualifikasi dalam 10 level, dari Certificate I (Level 1) hingga Doctoral Degree (Level 10). Advanced Diploma berada pada AQF Level 6, setara dengan Associate Degree, dan mencakup “broad theoretical and technical knowledge of a specific area” serta keterampilan untuk “paraprofessional/highly skilled work”. Yang krusial, Advanced Diploma pada AQF Level 6 dapat diakreditasi baik sebagai kualifikasi pendidikan tinggi maupun sebagai kualifikasi vokasi, mencerminkan fleksibilitas sistem yang mengakui jalur pembelajaran yang beragam.
Lulusan Advanced Diploma bahkan dapat melanjutkan ke program sarjana dengan kredit transfer hingga dua tahun. Ini membuktikan bahwa kualifikasi tersebut berada pada level yang jauh melampaui pendidikan menengah. Perbedaan fundamental antara AQF dan KKNI terletak pada posisi pendidikan vokasi. Di Australia, pendidikan vokasi (Vocational Education and Training/VET) memiliki jalur tersendiri dari Certificate I hingga Advanced Diploma, dan terpisah dari sektor pendidikan tinggi yang dimulai pada level Associate Degree ke atas. Di Indonesia, pendidikan vokasi merupakan bagian tak terpisahkan dari jenjang pendidikan tinggi. Perbedaan struktural ini menuntut pendekatan penyetaraan yang tidak dapat dilakukan secara mekanistik.
B. Inggris: UK ENIC dan Kerangka Band yang Komprehensif
Inggris, melalui UK ENIC (sebelumnya UK NARIC), mengembangkan Band Framework yang membagi kualifikasi ke dalam 16 level dan secara eksplisit membedakan antara kualifikasi akademik, vokasi, dan okupasional. Pendekatan ini mengakui bahwa kualifikasi vokasi memiliki karakteristik yang berbeda dari kualifikasi akademik dan memerlukan perlakuan yang sesuai. UK ENIC mengevaluasi kualifikasi berdasarkan status lembaga dan kualifikasi, persyaratan masuk, durasi, struktur program, capaian pembelajaran, asesmen, serta jalur lanjutannya .
Prinsip yang mendasari UK ENIC masing Band Framework adalah pendekatan berbasis outcomes dalam pengakuan kualifikasi, yang mencerminkan pergeseran internasional menuju desain kualifikasi berbasis hasil pembelajaran. Dalam kerangka ini, Advanced Diploma dari Australia akan dipetakan pada Band 8 (setara Diploma of Higher Education/Higher National Diploma), sementara A-level yang setara dengan SMA berada pada Band 6. Perbedaan dua band ini menegaskan bahwa secara internasional, Advanced Diploma memang berada pada level yang secara fundamental berbeda dari pendidikan menengah.
C. Jerman: Anerkennungsgesetz dan Penilaian Kesetaraan yang Rigor
Jerman mengembangkan Anerkennungsgesetz atau Undang-Undang Pengakuan Kualifikasi Profesional yang memberikan hak hukum bagi individu untuk menilai kesetaraan kualifikasi asing mereka dengan kualifikasi J-masingerman. Prosedur ini, yang k disebut Gleichwertigkeitsfeststellung (penilaian kesetaraan), dilakukan dengan membandingkan kualifikasi asing terhadap kualifikasi Jerman tertentu yang spesifik. ZAB (Zentralstelle für ausländisches Bildungswesen) menerbitkan Statement of Comparability yang membandingkan gelar universitas asing dengan kualifikasi dalam sistem pendidikan Jerman.
Yang membedakan pendekatan Jerman adalah penekanannya pada case-by-case basis dan keterlibatan kamar dagang serta industri (IHK) yang memahami kebutuhan riil dunia kerja. Kualifikasi asing harus diakui secara negara di negara asalnya, dan kualifikasi informal atau non-formal tidak dapat diakui secara resmi. Sistem ini mencerminkan penghormatan terhadap integualifikasi serta pemahaman bahwa kesetaraan bukanlah persoalan administratif semata, melainkan memerlukan penilaian substantif.
Kerangka ISCED UNESCO: Taksonomi Universal
Untuk memvalidasi argumen ini secara objektif, kita harus merujuk pada standar universal yang ditetapkan oleh UNESCO melalui International Standard Classification of Education (ISCED) 2011. Sistem kualifikasi ISCED memetakan secara gamblang perbedaan derajat akademik ini: pendidikan menengah di Indonesia (SMA/SMK) berada pada klasifikasi ISCED Level 3; kualifikasi Advanced Diploma sebagai pendidikan tinggi vokasi diakui secara internasional berada pada ISCED Level 5 (Short-cycle tertiary education); dan Bachelor Degree merupakan pendidikan tinggi jenjang sarjana yang menempati ISCED Level 6.
ISCED Level 5 didefinisikan sebagai program yang “often designed to provide participants with professional knowledge, skills and competencies” dan “may also provide a pathway to other tertiary education programmes (ISCED levels 6 or 7)”. Fakta taksonomi ini secara definitif menggugurkan anggapan bahwa kualifikasi ini setara SMA/SMK. Mereduksi ISCED Level 5 menjadi sekadar ISCED Level 3 bukan hanya sebuah penghinaan terhadap proses akademik yang telah dilalui peserta didik, tetapi juga menunjukkan kepicikan cara pandang dalam memahami sistem pembobotan kredit global.
KELEMAHAN STRUKTURAL KEBIJAKAN INDONESIA
A. Permendikbud 29/2014 dan Ambiguitas Nomenklatur
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa “ijazah/sertifikat/diploma” dari satuan pendidikan asing adalah “setara dengan ijazah atau STTB” yang dikeluarkan satuan pendidikan nasional. Definisi ini mengandung ambiguitas fundamental: ia memperluas objek penyetaraan untuk mencakup sertifikat dan diploma, namun secara implisit mengasumsikan bahwa semua dokumen tersebut dapat “disetarakan” dengan ijazah pendidikan menengah.
Ambiguitas ini menciptakan ruang bagi praktik administratif yang mengabaikan perbedaan jenjang. Certificate of Attendance—dokumen yang pada dasarnya hanya mencatat kehadiran—dapat diproses sebagai dasar penyetaraan karena secara literal “sertifikat” termasuk dalam objek yang dapat disetarakan. Tidak ada mekanisme dalam regulasi yang secara eksplisit memisahkan penanganan kualifikasi pendidikan tinggi dari kualifikasi pendidikan menengah.
B. Kewenangan yang Terfragmentasi
Kewenangan penyetaraan ijazah di Indonesia terbagi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kasus Gibran mengungkapkan celah koordinasi yang serius: permohonan untuk kualifikasi yang seharusnya berada dalam domain pendidikan tinggi diproses oleh unit yang menangani pendidikan dasar dan menengah. Akibatnya, kualifikasi D1 yang seharusnya dinilai dalam kerangka pendidikan tinggi justru “diterjemahkan” ke dalam kerangka pendidikan menengah yang tidak sesuai. Mantan Mendikbud Muhadjir Effendy bahkan menyatakan bahwa “urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen”.
C. Metodologi Penilaian yang Terlalu Sederhana
Pendekatan “pemadanan mata pelajaran” yang digunakan Kemendikdasmen mengasumsikan bahwa kesetaraan kualifikasi dapat ditentukan dengan mencocokkan nama mata pelajaran. Asumsi ini mengabaikan dimensi-dimensi penting dari capaian pembelajaran: level kognitif (Bloom’s taxonomy), kedalaman dan kompleksitas materi, konteks aplikasi, serta kompetensi yang terintegrasi. Sebuah mata pelajaran “Akuntansi” di SMK dan “Financial Accounting” di Advanced Diploma mungkin memiliki nama yang serupa, tetapi capaian pembelajaran yang dituntut berada pada level yang secara fundamental berbeda.
D. Aspek Temporal dan Perubahan Regulasi
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 telah dicabut oleh Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Pemeriksaan atas tindakan tahun 2019 atau pencalonan tahun 2023 harus memperhatikan hukum ketika tindakan berlangsung dan ketentuan peralihan yang relevan. Standar sekarang tidak dapat diterapkan surut tanpa dasar. Namun, perubahan regulasi ini juga mengungkapkan bahwa kerangka penyetaraan Indonesia masih dalam tahap evolusi yang belum mencapai kematangan konseptual.
DIMENSI SOSIO-LEGAL: KEPERCAYAAN PUBLIK DAN LEGITIMASI
A. Antara Autentisitas, Kecukupan, dan Relevansi
Dari perspektif sosio-legal, persoalan ini perlu dipisahkan menjadi tiga dimensi yang sering kali tercampur dalam diskursus publik. Autentisitas berkaitan dengan keaslian dokumen. Kecukupan berkaitan dengan apakah dokumen tersebut membuktikan kelulusan program. Relevansi berkaitan dengan apakah kualifikasi tersebut memenuhi syarat hukum tertentu. Menggabungkan ketiganya membuat diskusi berputar tanpa menyentuh masalah sebenarnya.
Kehadiran, hasil belajar, dan kelulusan memiliki fungsi pembuktian berbeda. Sertifikat kehadiran menunjukkan partisipasi sesuai isinya. Transkrip memperlihatkan mata pelajaran dan hasil penilaian. Dokumen kelulusan menyatakan terpenuhinya persyaratan program. Karena praktik dokumentasi dapat berbeda, konfirmasi lembaga penerbit harus membantu menjelaskan fungsi dokumen, bukan sekadar terjemahan judulnya.
B. Kepentingan Publik dan Akuntabilitas
Dalam konteks jabatan publik, syarat pendidikan merupakan pilihan hukum yang telah ditetapkan. Konstitusi Amerika Serikat menetapkan persyaratan kepresidenan terkait kewarganegaraan sejak lahir, usia, dan masa tinggal, tanpa mencantumkan ijazah pendidikan sebagai syarat. Indonesia memilih kerangka persyaratan yang berbeda. Perbandingan ini menunjukkan variasi desain demokrasi, bukan alasan mengabaikan undang-undang Indonesia.
Kita dapat memperdebatkan apakah ijazah merupakan ukuran terbaik kapasitas pemimpin. Pendidikan formal tidak menjamin integritas, kecakapan mengelola pemerintahan, atau kepekaan sosial. Akan tetapi, sepanjang syarat pendidikan berlaku, pemenuhannya harus dibuktikan. Perubahan kebijakan seharusnya ditempuh secara terbuka dan umum, bukan melalui penafsiran selektif untuk individu tertentu.
C. Transparansi dan Reformasi Administratif
Kepercayaan kepada negara tumbuh ketika keputusan dapat diterangkan dan diuji menggunakan ukuran yang konsisten. Dalam persoalan pendidikan Gibran, tuntutan yang paling kuat secara akademik adalah membuka dasar penilaian, memeriksa dokumen pada sumbernya, dan menerapkan hukum tanpa perlakuan khusus. Transparansi semacam ini tidak membutuhkan publikasi setiap detail kehidupan seseorang. Yang diperlukan ialah informasi yang memungkinkan masyarakat menilai apakah keputusan dibuat secara patut.
Reformasi berikutnya adalah menyediakan ringkasan alasan keputusan. Apabila penyetaraan bertumpu pada capaian pembelajaran, tunjukkan matriks kompetensinya. Apabila menggunakan keseluruhan riwayat pendidikan, jelaskan bagaimana setiap bagian diperhitungkan. Apabila berlaku pembuktian alternatif, jelaskan ambang dan batasnya. Penalaran yang terbuka memungkinkan koreksi tanpa harus menunggu krisis politik. Standar tersebut harus berlaku bagi masyarakat biasa—mahasiswa yang kembali dari luar negeri, pekerja migran, dan pemohon pekerjaan memerlukan layanan yang sama jelasnya.
IMPLIKASI KEBIJAKAN DAN REKOMENDASI
A. Reformasi Kerangka Regulasi
Reformasi harus dimulai dengan revisi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 untuk secara eksplisit memisahkan penanganan kualifikasi pendidikan tinggi dari kualifikasi pendidikan menengah. Definisi “surat keterangan penyetaraan” perlu diperjelas untuk mencakup pernyataan tentang level kualifikasi dalam KKNI, bukan sekadar “setara dengan ijazah atau STTB” tertentu. Hakim MK Arsul Sani telah menyarankan hal ini secara implisit ketika ia menyatakan bahwa Kemendikdasmen mungkin perlu “mengubah definisi dari surat keterangan setara”.
B. Penguatan Koordinasi Antar-Kementerian
Diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas antara Kemendikdasmen dan Kementerian Pendidikan Tinggi untuk memastikan bahwa permohonan penyetaraan diproses oleh unit yang memiliki kewenangan dan keahlian yang sesuai. Diperlukan harmonisasi regulasi antara Kementerian Pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenpan-RB.
C. Adopsi Metodologi Penilaian Berbasis Learning Outcomes
Indonesia perlu beralih dari pendekatan pencocokan mata pelajaran ke pendekatan penilaian berbasis learning outcomes yang menilai kesetaraan pada level capaian pembelajaran, bukan pada level konten. Ini memerlukan pengembangan instrumen penilaian yang mampu mengukur kedalaman dan kompleksitas capaian pembelajaran lintas sistem pendidikan.
D. Pembelajaran dari Praktik Internasional
Indonesia dapat mengadopsi elemen-elemen positif dari praktik di negara lain: model Band Framework UK ENIC yang membedakan kualifikasi akademik, vokasi, dan okupasional; prosedur Gleichwertigkeitsfeststellung Jerman yang melakukan penilaian case-by-case dengan keterlibatan pemangku kepentingan industri; serta prinsip AQF Australia yang mengakui fleksibilitas jalur pembelajaran tanpa mengorbankan standar. Dalam kerangka ASEAN, Indonesia juga perlu mempercepat implementasi ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF) untuk memfasilitasi pengakuan kualifikasi lintas negara di kawasan.






















